Hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang pelayanan mendik dan sarana mendik. Perumusan Hukum kesehatan mengandung pokok-pokok pengertian sebagai berikut :
- Kesehatan menurut WHO, adalah keadaan yang meliputu kesehatan badan, jiwa dan sosial, bukan hanya keaadaan bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Adapun istilah kesehatan dalam undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun1992 adalah keadaan sejahtera well being badan, jiwa dan sosial, yang memungkinan seseorang hidup produktif secara ekonomi dan sosial.
- Upayah kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
- Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Tenaga kesehatan meliputi tenaga kesehatan sarjana, sarjana muda.
- Sarana medik meliputi Rumah sakit umum, Rumah sakit khusus, rumah bersalin, praktik kelompok, Balai pengobatan/Klinik dan sarana lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
- Transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkanorgan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh seseorang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar